Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

- 10-

  untuk menggunakan daya paksa, Dalam arti luas, penegakan hukum
  itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalam
  bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
  masyarakat. (Raimond Flora Lamandasa, SH. artikel ww w.man
 adopos.com Fak Hukum UGM Yogyakarta, 18 Juni 2007)

 h. Ketahanan Nasional secara Umum adalah kondisi dinamik
 bangsa Indonesia yang mampu mengembangkan kekuatan atau
 potensi nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman,
 tantangan, hambatan, gangguan, dari luar maupun dari dalam, baik
 langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan eksistensi
 negara Indonesia.

          Secara konstitusional adalah suatu kondisi dinamis bentuk
 integritas kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.

          Secara operasional pada hakekatnya adalah kondisi dinamis
suatu bangsa mengandung keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dan ketahanan nasional yang
tangguh akan lebih mendorong dan berhasilnya pembangunan
nasional.

          Sebagai doktrin diartikan sebagai suatu pandangan yang
diyakini kebenarannya, dihayati dan ditanamkan dalam bentuk pola
pikir, pola sikap, pola tindak dan tingkah laku, sehingga akan
terbentuk pola tindak dan tingkah laku pengelolaan sistem
kehidupan nasional yang memiliki kemampuan dan kekuatan
nasional yang dibutuhkan dalam upaya mempertahankan dan
mengembangkan kehidupan nasional.

i. Moral. Moral/mores berasal dari bahasa Latin, mempunyai
arti kebiasaan, adat, dan dapat diartikan moral adalah nilai-nilai dan
norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

         Moralitas mempunyai arti sama dengan moral, hanya ada
nada lebih abstrak, sehingga “moralitas suatu perbuatan”, artinya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11