Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB If
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam
segala aspek kegiatan selalu didasarkan pada hukum yang berlaku,
aturan hukum merupakan peraturan perundang-undangan untuk
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dengan baik. Itu semua akan berjalan dengan sempurna apabila
peraturan perundang-undangan ditaati dan dilaksanakan oleh
seluruh warga.
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu
kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan dan harus dipatuhi oleh
semua pihak. Peraturan perundang-undangan berguna untuk
menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Bagi
lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan
untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan
fungsi dan kewenangannya. Begitu pula bagi warga, peraturan
perundang undangan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di
masyarakat. Dengan demikian, implementasi supremasi hukum
diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang
dipatuhi dalam kehidupan bernegara sehingga akan mampu
menguatkan tertib bernegara. Selanjutnya, dengan adanya tertib
negara, maka dapat tercipta kondisi dinamik bangsa Indonesia yang
aman sehingga mampu mewujudkan Ketahanan Nasional.
Dari uraian tersebut, maka sebagai landasan pemikiran dalam
mengimplementasikan supremasi hukum guna penguatan tertib
bernegara dalam rangka Ketahanan Nasional berupa hal-hal yang
ditinjau dari sudut pandang instrumental input dengan paradigma
nasional sebagai bahasan inti serta peraturan perundang-undangan
yang terkait sebagai dasar pemikiran. Selanjutnya diuraikan
landasan teori dan tinjauan pustaka yang menjadi pijakan bagi
- 12-

