Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
5. Pengertian-pengertian
a. Konstelasi Geografi Indonesia adalah kondisi geografi
Indonesia yang telah lazim dipahami yaitu keberadaan lokasional
Indonesia pada jalur garis katulistiwa dan terletak pada posisi silang
di persimpangan antara Benua Asia dan Benua Australia serta
persimpangan antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
b. Optimalisasi pemanfaatan konstelasi geografi adalah
upaya untuk mengoptimalkan segenap daya yang dimiliki oleh
semua komponen bangsa dengan mendorong, memotivasi dan
membangkitkan kesadaran akan potensi yang ada serta berupaya
untuk mengembangkannya secara keseluruhan menyangkut
keberadaan Indonesia dari konteks geografis.
c. Potensi wilayah maritim adalah potensi yang terdapat pada
wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, baik potensi hayati maupun
non hayati yang harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat.
d. Pembangunan nasional adalah serangkaian proses
perubahan yang merupakan pencerminan kehendak untuk terus-
menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila.
e. Negara maritim adalah negara yang mempunyai kegiatan
maritim sebagai penggerak utama dalam bidang ekonomi yang
didukung kekuatan armada sipil dan m iliter yang memberikan
kontribusi penting bagi kesejahteraan rakyat.3
f. Energi maritim adalah potensi yang belum dimanfaatkan
seperti gelombang, angin dan energi termal bawah laut. Semua
3 Zen, M T, Benua Maritim (simposium d i Makassar, 1997).
http://www.kaskus.us/showthread. php

