Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

energi itu dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif di tengah
tingginya ketergantungan terhadap minyak bumi.

g. Kebijakan pertahanan maritim adalah kebijakan pertahanan
negara yang disusun yang berdasarkan benar-benar mencerminkan
karakteristik geografi Indonesia sebagai negara kepulauan.

h. Equitable principle adalah prinsip untuk menentukan batas
laut antara negara yang berdekatan dan berhadapan berdasarkan
keadilan.

i. Meridian line principle adalah pedoman untuk menentukan
batas laut antar negara-negara yang berbatasan atau berhadapan
berdasarkan garis tengah antara kedua garis dasar negara yang
bersangkutan.

I. Asas cabotage2, yaitu suatu keharusan untuk menggunakan

kapal berbendera Indonesi oleh pers angkutan laut nasional.

Selama ini mayoritas angkutan laut dilayani oleh kapal kapal asing

dan berbendera asing. Penerapan asas ini dimulai pada tanggal 7

Mei 2011.       Asas cabotage sangat berguna utk peningkatan

perekonomian masyarakat Indonesia. Dengan memberikan

kesempatan berusaha yang seluas luasnya bagi perusahaan

angkutan laut nasional dan lokal, diharapkan tercapai kemandirian

pelaku bisnis lokal. Asas cabotage ini juga berfungsi untuk

melindungi kedaulatan negara khususnya di dalam industri maritim

atau kelautan.

2 Pasal No 3 4 1 U U 1 7 /2 0 0 8 te n ta n g Pelayaran berisikan ten tan g penerapan asas cabotage
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10