Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan kepada
penyelenggara negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut bangsa dan
negara Indonesia tidak menyendiri, semua instrumen kekuatan nasional
harus digunakan seoptimal mungkin. Instrumen kekuatan nasional suatu
bangsa secara tradisional terdiri atas politik, ekonomi dan militer. Semua
instrumen tersebut harus digunakan secara terpadu agar cita-cita dan
tujuan nasional dapat tercapai.
Permasalahan pemanfaatan konstelasi geografi Indonesia perlu
mendapat perhatian khusus dari segenap elemen bangsa dalam upaya
mewujudkan ketahanan nasional sebagai prasyarat lancarnya kegiatan
pembangunan nasional sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Pembahasan tentang pemanfaatan konstelasi geografi
Indonesia senantiasa harus menggunakan paradigma nasional. Yakni
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan
Nasional sebagai landasan konsepsional, Peraturan Perundangan sebagai
landasan operasional dan tinjauan teori dan tinjauan pustaka sebagai
landasan akademis.

