Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan digunakan untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sumber dari segala
sumber hukum. Pancasila mencerminkan suatu tatanan nilai
keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina
kehidupan nasional. Keterpaduan tatanan nilai-nilai ini mampu
mewadahi kebhinekaan dari seluruh aspirasi Bangsa Indonesia.
Hanya dengan demikian maka Pancasila tidak sekedar ideologi
bangsa yang kehilangan makna di tengah kompetisi antar bangsa
dewasa ini. Pemanfaatan konstelasi geografi Indonesia
dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kembali wawasan
persatuan dan kesatuan seperti yang diamanatkan dalam sila
kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga
diperoleh suatu kesamaan cara pandang untuk mengembangkan
kekuatan nasional dengan tetap berpedoman kepada konstitusi yang
berlaku dalam upaya menghadapi berbagai permasalahan bangsa.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum
nasional, dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan secara teknis
pengaturannya disusun dalam bentuk peraturan perundang-
undangan. Mengacu pada Pasal 25A Amandemen Keempat UUD
1945 yang menyebutkan bahwa : “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang”.
Dari ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan

