Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9

7. Paradigma Nasional

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

                   Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar Negara Kesatuan
         Republik Indonesia dan digunakan untuk mengatur kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sumber dari segala
         sumber hukum. Pancasila mencerminkan suatu tatanan nilai
         keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
         kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina
         kehidupan nasional. Keterpaduan tatanan nilai-nilai ini mampu
         mewadahi kebhinekaan dari seluruh aspirasi Bangsa Indonesia.
         Hanya dengan demikian maka Pancasila tidak sekedar ideologi
         bangsa yang kehilangan makna di tengah kompetisi antar bangsa
        dewasa ini. Pemanfaatan konstelasi geografi Indonesia
        dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kembali wawasan
        persatuan dan kesatuan seperti yang diamanatkan dalam sila
        kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga
        diperoleh suatu kesamaan cara pandang untuk mengembangkan
        kekuatan nasional dengan tetap berpedoman kepada konstitusi yang
        berlaku dalam upaya menghadapi berbagai permasalahan bangsa.

        b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

                  Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum
        nasional, dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan secara teknis
        pengaturannya disusun dalam bentuk peraturan perundang-
        undangan. Mengacu pada Pasal 25A Amandemen Keempat UUD
        1945 yang menyebutkan bahwa : “Negara Kesatuan Republik
        Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara
       dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
       dengan undang-undang”.

                 Dari ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa wilayah
       Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14