Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
Eksklusif 4). Landas Kontinen, 5). Laut Lepas, 6). Rejim Pulau, 7).
Rejim Laut tertutup/setengah tertutup, 8). Rejim akses negara tidak
berpantai ke dan dari laut serta kebebasan transit, 9). Kawasan Dasar
laut Internasional, 10). Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
Laut, 11). Penelitian ilmiah kelautan, 12). Pengembangan dan Alih
Teknologi, 13). Penyelesaian Sengketa.
c. UU RI Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
Penegasan dalam UU No 24 Tahun 2000 yang terkait dengan
tulisan ini diantaranya pada pasal 4 yang menyebutkan bahwa
Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional
dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek
hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak
berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad
baik. Kemudian, ditegaskan pada ayat (2), bahwa dalam pembuatan
perjanjian internasional, pemerintah Republik Indonesia berpedoman
pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip
persamaan kedudukan, saling menguntungkan, memperhatikan hukum
nasional maupun hukum internasional.
d. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Beberapa hal penting yang terkait dengan pertahanan negara ini
diantaranya terdapat pada pasal 2 yang menyatakan bahwa hakikat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pasal
3 ayat (1) menyebutkan bahwa pertahanan negara disusun
berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan
pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.

