Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

    Eksklusif 4). Landas Kontinen, 5). Laut Lepas, 6). Rejim Pulau, 7).
    Rejim Laut tertutup/setengah tertutup, 8). Rejim akses negara tidak
    berpantai ke dan dari laut serta kebebasan transit, 9). Kawasan Dasar
    laut Internasional, 10). Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
    Laut, 11). Penelitian ilmiah kelautan, 12). Pengembangan dan Alih
    Teknologi, 13). Penyelesaian Sengketa.
c. UU RI Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

              Penegasan dalam UU No 24 Tahun 2000 yang terkait dengan
    tulisan ini diantaranya pada pasal 4 yang menyebutkan bahwa
    Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional
    dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek
    hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak
    berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad
    baik. Kemudian, ditegaskan pada ayat (2), bahwa dalam pembuatan
    perjanjian internasional, pemerintah Republik Indonesia berpedoman
    pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip
    persamaan kedudukan, saling menguntungkan, memperhatikan hukum
    nasional maupun hukum internasional.
d. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

              Beberapa hal penting yang terkait dengan pertahanan negara ini
    diantaranya terdapat pada pasal 2 yang menyatakan bahwa hakikat
    pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
    yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
    kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pasal
    3 ayat (1) menyebutkan bahwa pertahanan negara disusun
    berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
    umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
    internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
    berdampingan secara damai. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan
    pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis
    Indonesia sebagai negara kepulauan.
   1   2   3   4   5   6   7   8