Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pertahanan negara bertujuan
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah
NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Terkait dengan penyelenggaraan pertahanan negara, disebutkan
dalam pasal 6, bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui
usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara
dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Pasal 7 ayat (2)
mengamanahkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan
dan komponen pendukung.
e. UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional yang
terkait dengan tema penulisan TASKAP ini diantaranya terdapat pada
pasal 7 ayat (1), yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
Negara.
Selain itu, pasal 7 ayat (2) menegaskan cara melakukan tugas
pokok seperto yang tercantum pada ayat (1), yakni dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk 1. mengatasi
gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan
bersenjata; 3. mengatasi aksi terorisme; 4. mengamankan
wilayah perbatasan; 5. mengamankan objek vital nasional
yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7.
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya; 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan

