Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

              Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pertahanan negara bertujuan
    untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah
    NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
    Terkait dengan penyelenggaraan pertahanan negara, disebutkan
    dalam pasal 6, bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui
    usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara
    dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Pasal 7 ayat (2)
    mengamanahkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi
    ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan
    dan komponen pendukung.
e. UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional

              UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional yang
    terkait dengan tema penulisan TASKAP ini diantaranya terdapat pada
    pasal 7 ayat (1), yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah
    menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
    melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
    dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
    Negara.

              Selain itu, pasal 7 ayat (2) menegaskan cara melakukan tugas
    pokok seperto yang tercantum pada ayat (1), yakni dilakukan dengan:

              a. operasi militer untuk perang;
             b. operasi militer selain perang, yaitu untuk 1. mengatasi

                 gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan
                 bersenjata; 3. mengatasi aksi terorisme; 4. mengamankan
                 wilayah perbatasan; 5. mengamankan objek vital nasional
                 yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian
                 dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7.
                 mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
                 keluarganya; 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9