Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

                                                  BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.
          Setiap negara di dunia tentu mempunyai cita-cita dan tujuan

nasionalnya masing-masing. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut,
maka perlu diperhatikan unsur-unsur yang membentuk eksistensi negara
seperti: wilayah negara yang berdaulat, manusia/penduduk, pemerintahan
yang legitimate, serta adanya pengakuan dari negara lain. Demikian pula
halnya dengan pembentukan Negara Republik Indonesia, selain memiliki
wilayah yang batas-batasnya nyata dan keberadaan rakyat yang mendiami
wilayah tersebut, juga ada pemerintahan yang memiliki tujuan seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD NR11945.

          Dalam mencapai cita-cita dan tujuan tersebut, maka bangsa
Indonesia perlu memiliki landasan yang akan mampu mengawai dan
dipedomani seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan seluruh
aspek kehidupan nasional. Salah satu aspek yang perlu mendapat concern
terutama bagi para pimpinan nasional adalah mengenai pengelolaan
sumber kekayaan alam. Implementasi konsepsi Wawasan Nusantara dalam
pengelolaan SKA dewasa ini semakin melemah, sehingga bangsa
Indonesia perlu kembali merujuk pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang bersumber dari Paradigma Nasional.

         Paradigma Nasional tersebut akan menjadi tuntunan bagi seluruh
komponen bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, termasuk dalam implementasi konsepsi Wawasan Nusantara
guna pengelolaan sumber kekayaan alam. Yang dimaksud dengan
paradigma nasional itu ialah Pancasila sebagai landasan Idiil, UUD NR11945
sebagai landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
Visional dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Di samping
itu, pembahasan juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12