Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
Dengan demikian, implementasi konsepsi Wawasan
Nusantara dan kebijakan yang dihasilkan haruslah berpedoman
kepada nilai-nilai konstitusi dan norma yang terkandung dalam
seluruh pasal di UUD NRI Tahun 1945, utamanya yang menyangkut
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Dalam konteks pengelolaan
sumber kekayaan alam, maka di dalam Pasal 33 ayat (2), (3) dan (4)
telah dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam. Hal ini merupakan visi yang
dalam implementasinya harus dijabarkan ke dalam misi, program,
strategi dan rencana aksi. Visi Wawasan Nusantara harus diterapkan
dan tercermin dalam kebijakan nasional, termasuk dalam
pengelolaan sumber kekayaan alam.
Berdasarkan perspektif tersebut, maka perlu dipahami bahwa
implementasi Wawasan Nusantara dalam pengelolaan SKA harus
disertai catatan bahwa konsep kesatuan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan memerlukan harmonisasi,

