Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras harus direfleksikan dalam bentuk setiap upaya
dan tindakan yang dilakukan, termasuk dalam pengelolaan sumber
kekayaan alam berupa minyak bumi, mineral dan batu bara yang
tidak semata mengejar keuntungan, akan tetapi harus pula
memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan pemerataan
distribusi kesejahteraan.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI Tahun 1945. Terdapat
sejumlah peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi pedoman
bagi implementasi konsepsi Wawasan Nusantara guna pengelolaan
Sumber Kekayaan Alam, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif,
efisien, dan bersasaran, maka diperlukan perencanaan
pembangunan nasional, dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan nasional. Perencanaan Pembangunan Nasional harus
disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan
tanggap terhadap perubahan (Pasal 2). Sehingga dengan demikian,
sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan prinsip-
prinsip tersebut akan dapat menjamin implementasi konsepsi
Wawasan Nusantara dalam pengelolaan sumber kekayaan alam.

