Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
b. Masyarakat Tionghoa adalah kesatuan masyarakat etnis di
Indonesia yang merupakan keturunan bangsa China, yang lahir,
tumbuh, dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat etnis
lainnya di Indonesia serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari
masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk dalam bingkai NKRI
dan Bhineka Tunggal Ika.
c. Supremasi hukum adalah tegaknya kaidah hukum yang
ditandai dengan bekerjanya sistem hukum secara terpadu sehingga
kedaulatan hukum dapat terwujud.
d. Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis kehidupan
nasional yang terintegrasi, yang berisi ketangguhan dan keuletan
sebagai pencerminan kemampuan bangsa Indonesia dalam
mengembangkan kualitas nasional untuk menghadapi dan mengatasi
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik langsung maupun
tak lansung yang datangnya dari dalam maupun luar negeri yang
membahayakan identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan
negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945.
6

