Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Paradigma Nasional.

a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

          Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketaatan hukum
yang mencerminkan tingkat budaya hukum masyarakat, merupakan
variabel utama untuk menjamin tegaknya negara hukum di Indonesia.
Ketaatan hukum dapat terwujud manakala ada tingkat kesadaran
hukum yang tinggi. Adapun tingkat kesadaran hukum suatu negara
dikatakan tinggi jika partisipasi masyarakat cukup tinggi pula. Hal ini
berarti, masyarakat harus berdaya sehingga dapat berperan serta
aktif dalam seluruh proses pembangunan hukum nasional. Dalam hal
ada suatu golongan masyarakat dianggap kurang berdaya, maka
pemberdayaan atas masyarakat dimaksud merupakan suatu
keniscayaan.

          Pancasila merupakan dasar falsafah, pedoman dan
pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai idiologi negara
merupakan kristalisasi dan institusionalisasi yang diangkat dari
nilai-nilai luhur, adat istiadat, budaya serta nilai-nilai religius dari
kehidupan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang serta
diyakini kebenarannya yang menjadikan tekad untuk mewujudkannya.
Pancasila sebagai dasar negara, merupakan azas kerohanian yang
meliputi suasana kebathinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan sumber nilai, norma dan kaidah, baik moral maupun
hukum. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila dapat menyesuaikan
dengan perubahan maupun perkembangan zaman.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari dasar hukum

yang memuat aturan pokok tentang penyelenggaraan negara,

serta berisikan  dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa

Indonesia. Di dalam penyelenggaraan negara, pemerintah

senantiasa berpedoman kepada cita-cita dan tujuan nasional serta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11