Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB II
                                     LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum.
            Seperti halnya negara-negara lain di dunia, NKRI mengusung cita-cita

  dan tujuan nasional yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
  bernegara. Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam Alinea
  Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke 4 yaitu, melindungi
  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
 melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
 perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tentu saja dalam rangka mewujudkan
 tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki ketahanan dan
 ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan
 dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.

          Tantangan dan dinamika tersebut perlu disusun berlandaskan
 pemikiran yang mengacu pada paradigma nasional agar pada
pelaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan nasional bangsa Indonesia
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori yang telah
disepakati. Paradigma nasional yang menjadi landasan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila
sebagai landasan Idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, wawasan nusantara sebagai landasan visional, ketahanan
nasional sebagai landasan konsepsional, dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2009-2014 sebagai landasan
operasional dalam pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna menegakkan
supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional.

                                     7
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10