Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

  3. Adanya kelembagaan dalam struktur dan mekanisme pemerintah Pusat,
      Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan perspektif gender,
     yaitu Kementerian di tingkat Pusat; Satuan Kerja Perangkat Daerah
     (SKPD), Kelompok Kerja, Focal Point atau Forum di tingkat Provinsi dan
     Kabipaten/Kota; serta adanya Mekanisme pengintegrasian
     Pengarusutamaan Gender ke dalam proses/tahapan pembangunan.
     Lembaga-lembaga dimaksud yang sudah berdiri dan beroperasi, baik di
     tingkat pusat maupun propinsi dan kabupaten/kota, melaksanakan
    tugasnya dengan intensif sehingga kiprahnya optimal, dengan
    peningkatan pengetahuan dan pemahaman personil pelaksana
    mengenai perspektif gender dalam pelaksanaan tugas, jelasnya dan
    sinkronnya penjabaran tugas pokok dan fungsi yang tertera dalam
    dokumen pendirian lembaga dengan hal-hal yang harus dikerjakan untuk

    mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender, pemahaman
    bahwa Pengarusutamaan Gender adalah alat yang dapat digunakan
    dalam mekanisme proses pembangunan yang dilakukan selama ini
    sesuai peraturan yang berlaku. Dengan kondisi yang diharapkan seperti
    ini, maka dapat diharapkan bahwa kelembagaan yang akan mampu
    berperan dalam mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender.

4. Tersedianya sumberdaya manusia, dana dan sarana yang cukup untuk
   mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender, yakni tersedia
   SDM yang memiliki kesadaran, kepekaan, ketrampilan dan motivasi
   yang kuat dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di satuan
   kerjanya, juga sumber dana dan sarana untuk mendukung pelaksanaan
   Pengarusutamaan Gender. Untuk itu pelaksanaan diklat yang berkaitan
   dengan Pengarusutamaan Gender ditingkatkan, penyediaan sarana dan
   prasarana serta alokasi dana ditingkatkan hingga cukup memadai untuk
   melaksanakan Pengarusutamaan Gender. Analisis gender dilakukan
   dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan dan
   monitoring/evaluasi pembangunan. Dengan kondisi seperti ini maka dari
  aspek sumberdaya akan dapat mendukung implementasi
  Pengarusutamaan Gender.
   1   2   3   4   5   6   7   8