Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

59

       pembangunan tersebut telah mengimplementasikan Pengarusutamaan
      Gender.

   7. Adanya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan proses
      pembangunan, dimana terlihat keterlibatan masyarakat melalui berbagai
      cara seperti dialog, diskusi dan lain-lain, dalam proses perencanaan,
      pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan. Partisipasi
      masyarakat ini diharapkan cukup tinggi dimana masyarakat, baik laki-laki
      maupun perempuan, turut aktif sebagai subjek pembangunan disamping
     sebagai objek pembangunan. Dalam hal ini pemerintah mempunyai
     cukup pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk mengajak dan
     melibatkan atau memberdayakan masyarakat dalam proses
     pembangunan, dengan persepsi bahwa pembangunan merupakan tugas
     pemerintah bersama masyarakat. Begitu pula masyarakat, baik laki-laki
     maupun perempuan, mempunyai pengetahuan, kemauan dan
     kemampuan yang cukup untuk turut terlibat dalam proses
     pembangunan, dengan persepsi bahwa pembangunan adalah

    tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat, baik laki-laki
    maupun perempuan, sehingga semua menyampaikan aspirasinya
    secara aktif. Selain itu, mekanisme pembangunan juga diharapkan
    menekankan atau mewajibkan adanya partisipasi masyarakat sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dengan memberlakukan sanksi
    bila tidak melibatkan masyarakat. Dengan kondisi sedemikian, dapat
    diharapkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG
    dalam proses pembangunan, yang berarti bahwa dukungan masyarakat
    cukup besar terhadap implementasi Pengarusutamaan Gender.

         Bila kondisi kondisi implementasi pengarusutamaan gender yang
diharapkan seperti diuraikan diatas, maka Pengarusutamaan Gender
dalam proses pembangunan dapat diimplementasikan dengan baik,
sehingga kesetaraan dan keadilan gender dapat diwujudkan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10