Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
pembangunan tersebut telah mengimplementasikan Pengarusutamaan
Gender.
7. Adanya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan proses
pembangunan, dimana terlihat keterlibatan masyarakat melalui berbagai
cara seperti dialog, diskusi dan lain-lain, dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan. Partisipasi
masyarakat ini diharapkan cukup tinggi dimana masyarakat, baik laki-laki
maupun perempuan, turut aktif sebagai subjek pembangunan disamping
sebagai objek pembangunan. Dalam hal ini pemerintah mempunyai
cukup pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk mengajak dan
melibatkan atau memberdayakan masyarakat dalam proses
pembangunan, dengan persepsi bahwa pembangunan merupakan tugas
pemerintah bersama masyarakat. Begitu pula masyarakat, baik laki-laki
maupun perempuan, mempunyai pengetahuan, kemauan dan
kemampuan yang cukup untuk turut terlibat dalam proses
pembangunan, dengan persepsi bahwa pembangunan adalah
tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat, baik laki-laki
maupun perempuan, sehingga semua menyampaikan aspirasinya
secara aktif. Selain itu, mekanisme pembangunan juga diharapkan
menekankan atau mewajibkan adanya partisipasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan memberlakukan sanksi
bila tidak melibatkan masyarakat. Dengan kondisi sedemikian, dapat
diharapkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG
dalam proses pembangunan, yang berarti bahwa dukungan masyarakat
cukup besar terhadap implementasi Pengarusutamaan Gender.
Bila kondisi kondisi implementasi pengarusutamaan gender yang
diharapkan seperti diuraikan diatas, maka Pengarusutamaan Gender
dalam proses pembangunan dapat diimplementasikan dengan baik,
sehingga kesetaraan dan keadilan gender dapat diwujudkan.

