Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
22. Kontribusi Implementasi Pengarusutamaan Gender Terhadap
Pembangunan Nasional dan Ketahanan Nasional.
22.1. Kontribusi Implementasi Pengarusutamaan Gender Terhadap
Pembangunan Nasional.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri dengan suatu tujuan
yang dicita-citakan. Tujuan bernegara tersebut diatur dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mewujudkan tujuan nasional.
Memperhatikan hal diatas, maka pada dasarnya pembangunan
merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, dalam arti
bahwa pembangunan adalah dari, oleh dan untuk rakyat, dalam hal ini laki-
laki dan perempuan. Setiap orang berhak atas akses dan kontrol terhadap
pembangunan, berpatisipasi dalam pembangunan dan memperoleh
manfaat dari pembangunan. Namun, pada kenyataannya saat ini hal
tersebut belum terwujud, dimana masih terdapat ketimpangan pencapaian
hal-hal tersebut antara masyarakat perempuan dan laki-laki. Untuk
memastikan adanya akses, kontrol, partisipasi dan manfaat yang sama
antara laki-laki dan perempuan terhadap pembangunan, menghapus
kesenjangan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan antara laki-laki
dan perempuan, maka pendekatan pembangunan yang tepat untuk
dilakukan adalah Pengarusutamaan Gender.
Sebagaimana uraian terdahulu bahwa Pengarusutamaan Gender
adalah suatu pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan aspirasi,
harapan, permasalahan dan kebutuhan laki-laki dan perempuan kedalam
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dari seluruh kebijakan,

