Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, Globalisasi, Regionalisasi, dan
Nasionalisme.

7. Paradigma Nasional dan Peraturan Perundang-undangan

      a. Paradigma Nasional dan Peraturan Perundang-undangan
         Indonesia

             1) Pancasila sebagai landasan Idiil. Pancasila merupakan dasar
                  negara Indonesia sebagaimana disahkan dalam alinea keempat
                  pembukaan UUD 1945 serta dilestarikan secara hukum setelah
                  perubahan reformasi pada tahun 1998 dengan adanya Tap
                  MPR no. XVIIl/MPR/1998. Pancasila sudah final menjadi filsafat
                  dan dasar negara republik Indonesia sebagai landasan idiil bagi
                  bangsa Indonesia, pedoman bagi seluruh warga negara dalam
                  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua
                 kegiatan dalam kehidupan bangsa senantiasa mengacu pada
                 Pancasila sebagai filsafat dasar dalam rangka meraih cita-cita
                 nasional, tujuan nasional dan kepentingan nasional. Dalam
                 kehidupan bergaul dengan negara lain, nilai-nilai dasar dari
                 kelima sila selalu mengarahkan kebijakan luar negeri bangsa.
                 Nilai ketuhanan yang Maha Esa merupakan bimbingan upaya
                 tndakan-tindakan dengan dunia luar melalui persikapan yang
                 bermoral, beretika serta bertoleransi dan berdasarkan Nilai
                 Ketuhanan sebagai nilai universal yang dipegang setiap negara.
                 Nilai kemanusian yang adil dan beradab sebagai prasyarat dan

                tujuan dalam mewujudkan hubungan antar negara. Setiap
                warga negara dunia adalah sesama manusia yang harus dapat
                jaminan Hak asasi Manusia. Sehingga pelaksanaan kerjasama
                bilateral Kamboja denganlndonesia bertujuan yang sama ialah
                kemanusiaan yang adil dan beradab, selain itu, nilai persatuan
                Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
                kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta nilai
                keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan menjadi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15