Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, Globalisasi, Regionalisasi, dan
Nasionalisme.
7. Paradigma Nasional dan Peraturan Perundang-undangan
a. Paradigma Nasional dan Peraturan Perundang-undangan
Indonesia
1) Pancasila sebagai landasan Idiil. Pancasila merupakan dasar
negara Indonesia sebagaimana disahkan dalam alinea keempat
pembukaan UUD 1945 serta dilestarikan secara hukum setelah
perubahan reformasi pada tahun 1998 dengan adanya Tap
MPR no. XVIIl/MPR/1998. Pancasila sudah final menjadi filsafat
dan dasar negara republik Indonesia sebagai landasan idiil bagi
bangsa Indonesia, pedoman bagi seluruh warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua
kegiatan dalam kehidupan bangsa senantiasa mengacu pada
Pancasila sebagai filsafat dasar dalam rangka meraih cita-cita
nasional, tujuan nasional dan kepentingan nasional. Dalam
kehidupan bergaul dengan negara lain, nilai-nilai dasar dari
kelima sila selalu mengarahkan kebijakan luar negeri bangsa.
Nilai ketuhanan yang Maha Esa merupakan bimbingan upaya
tndakan-tindakan dengan dunia luar melalui persikapan yang
bermoral, beretika serta bertoleransi dan berdasarkan Nilai
Ketuhanan sebagai nilai universal yang dipegang setiap negara.
Nilai kemanusian yang adil dan beradab sebagai prasyarat dan
tujuan dalam mewujudkan hubungan antar negara. Setiap
warga negara dunia adalah sesama manusia yang harus dapat
jaminan Hak asasi Manusia. Sehingga pelaksanaan kerjasama
bilateral Kamboja denganlndonesia bertujuan yang sama ialah
kemanusiaan yang adil dan beradab, selain itu, nilai persatuan
Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta nilai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan menjadi

