Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
tersebut merupakan nilai dasar atau pedoman bertingkah laku
dalam disiplin sosial yang mendorong untuk meningkatkan harga
diri dan malu berbuat hal-hal yang tercela, dan dapat menjadi
contoh teladan atau panutan masyarakat, yang pada gilirannya
akan meningkatkan wibawa hukum serta mendorong peningkatan
supremasi hukum.
2) Peningkatan ketanggapsegeraan (responsiveness) aparat
penegak hukum sehingga, dalam merespon laporan, keluhan dan
kritikan masyarakat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan.
3) Peningkatan keterbukaan (Openness) aparat penegak
hukum, sehingga, dapat menyikapinya dengan terbuka berbagai
kemungkinan pemnasalahan yang harus dihadapi sesuai dengan
tugas pokok.
4) Peningkatan akuntabilitas (accountability) aparat penegak
hukum. Ketaatan dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap
peraturan perundang-undangan baik materiil maupun formil atau
aturan-aturan standar penegakan hukum, merupakan wujud
konkrit dari tanggung jawab aparat penegak hukum. Tanggung
jawab aparat penegak hukum dalam upaya meningkatkan
supremasi hukum sangat diharapkan. Perilaku aparat penegak
hukum oleh masyarakat dijadikan sebagai tolok ukur terhadap
tertib, tegak dan kewibawaan hukum. Oleh sebab itu tanggung
jawab aparat yang diharapkan adalah memberikan contoh
keteladanan kepada masyarakat sebagai orang yang patuh dan
menghormati hukum.
Keempat strategi tersebut dilaksanakan melalui upaya-upaya yang
represeniatif yakni meialui program dan kegiatan-kegiatan yang nyata,
sehingga kebijakan dapat drwujudkan. Keputusan-keputusan yang diambil
oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum akan
diterima oleh masyarakat sebagai suatu keadilan, sehingga masyarakat
merasa puas, dan tidak terjadi gejolak/ perlawanan yang pada akhimya
masyarakat percaya kepada aparat penegak hukum. Kondisi yang

