Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

           tersebut merupakan nilai dasar atau pedoman bertingkah laku
           dalam disiplin sosial yang mendorong untuk meningkatkan harga
           diri dan malu berbuat hal-hal yang tercela, dan dapat menjadi
           contoh teladan atau panutan masyarakat, yang pada gilirannya
           akan meningkatkan wibawa hukum serta mendorong peningkatan
           supremasi hukum.
           2) Peningkatan ketanggapsegeraan (responsiveness) aparat
           penegak hukum sehingga, dalam merespon laporan, keluhan dan
           kritikan masyarakat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur
           yang telah ditetapkan.
           3) Peningkatan keterbukaan (Openness) aparat penegak
           hukum, sehingga, dapat menyikapinya dengan terbuka berbagai
           kemungkinan pemnasalahan yang harus dihadapi sesuai dengan
           tugas pokok.
           4) Peningkatan akuntabilitas (accountability) aparat penegak
           hukum. Ketaatan dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap
           peraturan perundang-undangan baik materiil maupun formil atau
          aturan-aturan standar penegakan hukum, merupakan wujud
          konkrit dari tanggung jawab aparat penegak hukum. Tanggung
          jawab aparat penegak hukum dalam upaya meningkatkan
          supremasi hukum sangat diharapkan. Perilaku aparat penegak
          hukum oleh masyarakat dijadikan sebagai tolok ukur terhadap
          tertib, tegak dan kewibawaan hukum. Oleh sebab itu tanggung
          jawab aparat yang diharapkan adalah memberikan contoh
          keteladanan kepada masyarakat sebagai orang yang patuh dan
          menghormati hukum.
          Keempat strategi tersebut dilaksanakan melalui upaya-upaya yang
represeniatif yakni meialui program dan kegiatan-kegiatan yang nyata,
sehingga kebijakan dapat drwujudkan. Keputusan-keputusan yang diambil
oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum akan
diterima oleh masyarakat sebagai suatu keadilan, sehingga masyarakat
merasa puas, dan tidak terjadi gejolak/ perlawanan yang pada akhimya
masyarakat percaya kepada aparat penegak hukum. Kondisi yang
   10   11   12   13   14   15   16   17   18