Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
tidak korupsi. Kondisi ini berimplikasi terhadap peningkatan
supremasi hukum dalam rangka memperkokoh Ketahanan
Nasionai.
c. Dihadapkan pada tantangan yang semakin berat, aparat penegak
hukum juga dituntut untuk mempunyai kultur hukum yang tinggi agar
mampu menjawab segala persoalan yang dihadapinya baik pada saat
menjalankan tugas, fungsi maupun peranannya, sehingga mampu
membaca peiuang untuk dimanfaatkan dan mengatasi kendaia yang
dihadapi.
d. Diharapkan di masa mendatang kultur aparat penegak hukum
semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Oleh karena itu, integritas aparat penegak hukum yang terdiri
dan moral dan etika serta etos kerja perlu ditingkatkan agar dapat
melaksanakan tugas, fungsi dan peranan sesuai Kode Etik Profesi, begitu
pula dengan kualitasnya, baik dari segi kemampuan maupun tingkat
pendidikan, pengetahuan dan keterampilannya. Disamping itu reward and
punishment berjalan secara optimal, sehingga kultur aparat penegak
hukum benar-benar memenuhi harapan masyarakat, bangsa dan negara,
yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan
supremasi hukum dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasionai.
e. Membangun kultur aparat penegak hukum dilakukan melalui
penyusunan konsepsi yang dirumuskan kedalam kebijakan, strategi dan
upaya. Dalam penyusunan konsepsi ini mengacu pada pola pikir dan alur
pikir yang telah disusun sebelumnya, sehingga jelas tentang siapa
melakukan apa dengan cara bagaimana. Melalui susunan konsepsi ini,
maka diperoleh adanya 4 (empat) strategi untuk mengimplementasikan
kebijakan yang telah ditetapkan, yaitu :
1) Peningkatan moral dan etika aparat penegak hukum,
diharapkan menjadi landasan aparat penegak hukum dalam
melaksanakan tugas menegakkan hukum. Pembangunan dan
pengembangan moral dan etika diarahkan untuk membentuk sikap
dan perilaku aparat yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang
hidup dan berkembang dalam m asyarakat Oleh karenanya hal

