Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar
atas hukum, maka segenap khasana kehidupan bemegara, berbangsa
dan bermasyarakat diatur dan dilaksanakan sesuai dengan hukum.
Sebagai negara hukum maka semua warga negara dan penduduk negara
wajib tunduk dan menghormati hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Aparat penegak hukum merupakan pelopor dan penanggung jawab utama
terwujudnya penegakan supremasi hukum, yang pada gilirannya akan
memperkokoh Ketahanan Nasional.
b. Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) masing-masing
mempunyai tugas yang dijalankan sesuai fungsi dan peranannya. Dalam
pelaksanaan tugas tersebut belum terbangun kultur aparat penegak
hukum secara optimal. Hal ini dapat terlihat d a ri:
1) Integritas aparat penegak hukum masih rendah
sebagaimana tercermin banyaknya pelanggaran dan
penyimpangan baik dalam bidang disiplin, tata tertib, kode etik
profesi, maupun pidana.
2) Kualitas aparat penegak hukum masih rendah yang
tercermin dari kemampuan aparat penegak hukum belum optimal
dan kurangnya pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan dalam
menghadapi permasalahan.
3) Reward and punishmant aparat penegak hukum belum
optimal, hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus pelanggaran
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menandakan bahwa
reward dan punishment yang dilakukan lembaga peradilan tidak
berjalan. Sistem remunerasi (imbalan) yang diberlakukan
pemerintah pun tidak efektif menangkal aparat penegak hukum

