Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

96

          demikian maka akan dapat meningkatkan supremasi hukum, sehingga
          kondisi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara
          berjalan sebagaimana yang diharapkan, yang pada akhirnya Ketahanan
          Nasional kokoh.

29. Saran
          Untuk membangun kultur aparat penegak hukum guna meningkatkan

supremasi hukum dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional disarankan
sebagai berikut:

         a. Peningkatan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum perlu
         mendapatkan prioritas pertama untuk dipenuhi oleh Pemerintah, karena
         dengan kesejahteraan yang cukup maka akan menumbuhkan motivasi
         yang akan mendorong untuk bekerja dengan baik yang pada akhirnya
         produktivitaspun akan meningkat. Peningkatan kesejahteraan tersebut
         berupa pemenuhan kebutuhan baik yang bersifat pisik yakni kebutuhan
         dasar (pangan, sandang, dan papan) maupun non pisik (pengakuan,
         pujian atau penghargaan).
         b. Dipenuhinya anggaran yang diperlukan oleh Institusi penegak
         hukum baik untuk dukungan operasional maupun dalam rangka
        melengkapai sarana dan prasana dalam menghadapi kejahatan yang
        semakin meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
        c. Perlu dibangun adanya suatu sistem kontrol yang memungkinkan
        dan mudah diakses oleh masyarakat terhadap proses penegakan hukum
        disetiap tingkatan (penyidikan, dan pengadilan pertama sampai dengan
        kasasi), sehingga perkembangan dalam proses penegakan hukum dapat
        diikuti oleh masyarakat pencari keadilan.
   11   12   13   14   15   16   17   18