Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
96
demikian maka akan dapat meningkatkan supremasi hukum, sehingga
kondisi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara
berjalan sebagaimana yang diharapkan, yang pada akhirnya Ketahanan
Nasional kokoh.
29. Saran
Untuk membangun kultur aparat penegak hukum guna meningkatkan
supremasi hukum dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional disarankan
sebagai berikut:
a. Peningkatan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum perlu
mendapatkan prioritas pertama untuk dipenuhi oleh Pemerintah, karena
dengan kesejahteraan yang cukup maka akan menumbuhkan motivasi
yang akan mendorong untuk bekerja dengan baik yang pada akhirnya
produktivitaspun akan meningkat. Peningkatan kesejahteraan tersebut
berupa pemenuhan kebutuhan baik yang bersifat pisik yakni kebutuhan
dasar (pangan, sandang, dan papan) maupun non pisik (pengakuan,
pujian atau penghargaan).
b. Dipenuhinya anggaran yang diperlukan oleh Institusi penegak
hukum baik untuk dukungan operasional maupun dalam rangka
melengkapai sarana dan prasana dalam menghadapi kejahatan yang
semakin meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
c. Perlu dibangun adanya suatu sistem kontrol yang memungkinkan
dan mudah diakses oleh masyarakat terhadap proses penegakan hukum
disetiap tingkatan (penyidikan, dan pengadilan pertama sampai dengan
kasasi), sehingga perkembangan dalam proses penegakan hukum dapat
diikuti oleh masyarakat pencari keadilan.

