Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
Dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah untuk mewujudkan
cita-cita kemandirian. Dukungan itu direalisasikan dalam bentuk kebijakan-
kebijakan yang berpihak pada cita-cita tersebut, serta memberikan alokasi
anggaran yang lebih besar terhadap industri strategis. Hal lain yang
penting diperhatikan adalah meningkatkan peran kepemimpinan dalam
koordinasi antar intansi, seperti dalam masalah tarif bea masuk bahan baku
yang dibebankan kepada BUMN seperti pada Pindad dan PT. DI.
Diperlukan sinergi antara Bea Cukai (Kemkeu), Bappenas, Kemhan, serta
Badan Anggaran dan Komisi yang berwenang di DPR, karena selama ini
BUMN yang bergerak dalam matra pertahanan sering menghadapi
kebijakan yang berbeda di setiap instansi.
b. Implikasi Industri Strategis Terhadap Ketahanan Nasional.
1) Aspek Geografi. Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dan
memiliki lebih kurang 17.000 pulau. Sebagai negara kepulauan,
Indonesia memiliki wilayah lautan sekitar 75% dari seluruh wilayah
Indonesia atau sekitar 5,8 juta km2 dan sisanya 2.077, 87 km2adalah
wilayah daratan 28 Kondisi ini menuntut adanya sarana transportasi
laut maupun udara, sarana telekomunikasi, serta fasilitas pertahanan
guna menjamin keamanan nasional sehingga kemampuan industri
strategis sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2) Aspek Demografi. Menurut Pemerintah saat ini jumlah
orang miskin di Indonesia adalah 31,023 juta jiwa atau setara
dengan 13,3% dari total jumlah penduduk Indonesia. Sebagian
besar penduduk miskin tersebut terkonsentrasi di perdesaan yaitu
mencapai 19,93 juta jiwa (BPS 2010). Jumlah penduduk yang
besar disamping sebagai modal dasar pembangunan juga
mengandung kerawanan dengan dimensi yang luas dan kompleks.
Oleh karena itu pengembangan industri strategis sangat diharapkan
untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui penyerapan tenaga
kerja di Indonesia.
28 Drs. H. Syamsu Aman, SY, A, M Si, term o f reference Pembangunan Wilayah Perbatasan Guna Supremasi Hukum
dalam rangka Ketahanan Nasional, Lemhannas, Juli 2011.

