Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
berpoya-poya. Perbuatan-perbuatan seperti kumpul kebo,
selingkuh, judi, mabuk, melacur, narkoba dan kegiatan maksiat
lainnya seakan-akan tidak pemah lepas dari pemberitaan media
massa pada setiap harinya.
c. Nilai Kesetaraan, adalah suatu sikap yang mampu
menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender,
suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan Iain-lain. Setiap
orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh
kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai
dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Kondisi yang ada
saat ini, Mahfud menilai, penegakan hukum di negeri ini sekarang
macet. Soalnya, banyak elite politik terlibat dalam kasus korupsi.
Semua saling tuding. Penegakan hukum jadi sulit bergerak,”
katanya.10 Hukum akan lebih tajam jika pelaku hukumnya adalah
kalangan masyarakat yang berada dibawah dan akan tumpul jika
pelaku hukumnya adalah orang yang mempunyai uang. Hal yang
benar bisa saja menjadi salah, dan yang salah menjadi benar jika
sudah ada uangnya. Hal tersebut menyebabkan ketidak percayaan
masyarakat terhadap hukum, sehingga menimbulkan tindakan main
hakim sendiri yang dilakukan sebagian masyarakat.
d. Nilai Keadilan, adalah suatu sikap yang mampu
menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai
dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara
proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.
Adil dimaknai bahwa seseorang harus tahu hak orang lain dan hak
dirinya sendiri serta tahu apa kewajibannya sendiri maupun
kewajiban orang lain. Nilai-nilai tersebut kini sudah luntur
dikalangan masyarakat Indonesia, saat ini mulai dari masyarkat
kalangan bawah sampai yang di atas melakukan korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN). Para pejabat Negara seenaknya saja
10 Elite Saling Mengunci. Korupsi di Partai dibuka saja. (Kompas, Jumat, 3 Juni 2011), hlm2.

