Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

           berpoya-poya. Perbuatan-perbuatan seperti kumpul kebo,
           selingkuh, judi, mabuk, melacur, narkoba dan kegiatan maksiat
           lainnya seakan-akan tidak pemah lepas dari pemberitaan media
           massa pada setiap harinya.

           c. Nilai Kesetaraan, adalah suatu sikap yang mampu
           menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender,
           suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan Iain-lain. Setiap
           orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh
           kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai
          dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Kondisi yang ada
          saat ini, Mahfud menilai, penegakan hukum di negeri ini sekarang
          macet. Soalnya, banyak elite politik terlibat dalam kasus korupsi.
          Semua saling tuding. Penegakan hukum jadi sulit bergerak,”
          katanya.10 Hukum akan lebih tajam jika pelaku hukumnya adalah
          kalangan masyarakat yang berada dibawah dan akan tumpul jika
          pelaku hukumnya adalah orang yang mempunyai uang. Hal yang
          benar bisa saja menjadi salah, dan yang salah menjadi benar jika
          sudah ada uangnya. Hal tersebut menyebabkan ketidak percayaan
          masyarakat terhadap hukum, sehingga menimbulkan tindakan main
          hakim sendiri yang dilakukan sebagian masyarakat.

          d. Nilai Keadilan, adalah suatu sikap yang mampu
          menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai
         dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara
         proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.
         Adil dimaknai bahwa seseorang harus tahu hak orang lain dan hak
         dirinya sendiri serta tahu apa kewajibannya sendiri maupun
         kewajiban orang lain. Nilai-nilai tersebut kini sudah luntur
         dikalangan masyarakat Indonesia, saat ini mulai dari masyarkat
         kalangan bawah sampai yang di atas melakukan korupsi, kolusi
         dan nepotisme (KKN). Para pejabat Negara seenaknya saja

10 Elite Saling Mengunci. Korupsi di Partai dibuka saja. (Kompas, Jumat, 3 Juni 2011), hlm2.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18