Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB III
              KONDISIIMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SAAT INI,
           IMPLIKASINYA TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
     DAN KETAHANAN NASIONAL, SERTA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

  11. Umum
           Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan

  Indonesia (PPKI) telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara serta
 dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
 merdeka. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah
 hasil kompromi dan konsensus nasional, karena memuat nilai-nilai yang
 dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
 Dalam memahami nilai-nilai Pancasila, dapat dilihat pada alinea IV
 (keempat) Pembukaan UUD Rl Tahun 1945 dan Ketetapan MPR No.
 XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Ideologi Nasional,
 Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.

           Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang berisi ketuhanan,
 kesederajatan, kebersamaan, kebijaksanaan dan keadilan dalam membina
 kehidupan nasional. Nilai-nilai dasar tersebut sesungguhnya telah menjadi
jiwa dari sistem hukum nasional, sehingga harus benar-benar dipedomani
 dalam merumuskan kebijakan ataupun penyusunan peraturan perundang-
 undangan yang berada di bawahnya. Dengan demikian sampai saat ini,
 Pancasila masih merupakan sumber dari segala sumber hukum pada
seluruh aspek kehidupan nasional.

          Namun demikian, dalam perkembangannya akhir-akhir ini
implementasi nilai-nilai Pancasila mulai menurun, sehingga mempengamhi
upaya pemerintah guna meningkatkan penegakan hukum. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan
nilai-nilai filosofis dan asas yang terkandung dalam negara hukum, tetapi
juga harus mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran
hukum masyarakat. Sampai saat ini, realitas penegakan hukum di
Indonesia masih belum mampu 24 'ujudkan keadilan dan kepastian
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15