Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
menyangkut kemampuan untuk menciptakan ketenteraman dan
bagaimana memberikan pembelaan untuk bertahan.
d. Pengamanan6 mengandung pengertian proses perbuatan, cara
mengamankan.
e. Pulau-pulau kecil7, adalah pulau yang memiliki luas daratan
dengan areal kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu
kilometer persegi) dan jumlah penduduk kurang atau sama dengan
20.000 orang.
f. Pulau terluar di daerah perbatasan8, adalah pulau yang
memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum intemasional dan
nasional dan digunakan sebagai acuan penentuan batas negara.
g. Pulau kecil terluar berpotensi9, adalah pulau kecil yang
mempunyai potensi andalan yang dapat dikembangkan. Pengelolaan
pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah.
h. Pulau kecil tertinggal10, adalah pulau kecil yang jauh dan
terpisah dari pulau induknya.
i. Kesejahteraan11 adalah kondisi terpenuhinya/tercukupinya
kebutuhan dasar rakyat secara layak, menyangkut sandang, pangan,
perumahan, pendidikan dan layanan kesehatan.
J Kepentingan nasional Indonesia adalah mewujudkan tetap
tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta
terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan
nasional.
6 Ibid
7 Perpres No 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar
8 Ibid
9 Ibid
10 Ibid
11 Ibid

