Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
pembangunan nasional, juga harus selalu berorientasi dan
mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara universal.
b. Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 sebagai landasan
Konstitusional.
UUD 1945 yang hingga saat ini sudah mengalamai
amandemen sampai dengan keempat kali, merupakan sumber dari
segala sumber hukum dan merupakan hukum dasar tertulis, maka
berarti UUD mengikat bagi pemerintah, setiap lembaga negara dan
lembaga masyarakat serta mengikat bagi setiap warga negara
Indonesia dimanapun mereka berada maupun bagi setiap penduduk
yang ada diwilayah republik Indonesia. Pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan, merumuskan dengan padat tujuan
dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa setelah menyatakan
dirinya merdeka. Pokok pikiran dimaksud adalah persatuan, keadilan
sosial, kerakyatan, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian
keempat pokok pikiran tersebut adalah falsafah negara Pancasila.
UUD 1945 memberi amanat kepada penyelenggara negara
untuk mewujudkan kesejahteraan sosial serta persatuan dan
kesatuan bangsa yang antara lain termaktub dalam pasal 1 ayat (1)
dan pasal 30 yang lengkapnya berbunyi:
1) Pasal 1 Bentukdan Kedaulatan.
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk republik.
2) Pasal 30 Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
Undang-Undang.
3) Pasal 9 UUD 1945 Bab III Kekuasaan pemerintahan
negara.

