Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

B A B II

                                      LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum.

            Kondisi geografi Indonesia yang terdiri dari pulau besar dan kecil
  tersebar dari Sabang sampai Merauke merupakan anugerah Tuhan Yang
  Maha Kuasa yang patut untuk disyukuri, dijaga sedapat mungkin untuk
  kepentingan dan kemakmuran bersama. Ketersebaran pulau-pulau kecil
 terluar ini dan banyak yang merupakan pulau kecil tertinggal menimbulkan
 kendala serius dalam melaksanakan stabilitas keamanannya, dikarenakan
 tempatnya yang terpisah dari pulau induk, sehingga belum seluruhnya
 tersentuh oleh akses perhubungan laut dan udara yang bersifat reguler.
 Stabilitas keamanan pulau-pulau terluar yang selama ini dilaksanakan masih
 kurang optimal akibat keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, belum
 sinerginya pihak-pihak yang memiliki wewenang serta kadangkala terjadi
 konflik kepentingan instansi berwenang yang terjadi akhir-akhir ini,
 disebabkan kurangnya penghayatan terhadap landasan kehidupan
 berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.

          Berbagai krisis yang melanda bangsa Indonesia, menimbulkan
 berbagai kesenjangan sosial, yaitu kurang meratanya pengelolaan
 pengamanan dan pengembangan wilayah mengakibatkan kesenjangan
pertumbuhan antar daerah.

          Pengamanan pulau-pulau terluar merupakan salah satu upaya
pemerataan pembangunan yang berkeadilan dengan melibatkan
masyarakat dan didasarkan pada landasan pemikiran yang dapat menjamin
kepentingan dan kemakmuran bersama seperti yang diharapkan.

7. Paradigma Nasional.

          Untuk mewujudkan keberhasilan pengamanan pada pulau-pulau
terluar, maka digunakan paradigma nasional sebagai landasan utama yaitu,
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan

                                                                 8
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13