Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Kondisi geografi Indonesia yang terdiri dari pulau besar dan kecil
tersebar dari Sabang sampai Merauke merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Kuasa yang patut untuk disyukuri, dijaga sedapat mungkin untuk
kepentingan dan kemakmuran bersama. Ketersebaran pulau-pulau kecil
terluar ini dan banyak yang merupakan pulau kecil tertinggal menimbulkan
kendala serius dalam melaksanakan stabilitas keamanannya, dikarenakan
tempatnya yang terpisah dari pulau induk, sehingga belum seluruhnya
tersentuh oleh akses perhubungan laut dan udara yang bersifat reguler.
Stabilitas keamanan pulau-pulau terluar yang selama ini dilaksanakan masih
kurang optimal akibat keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, belum
sinerginya pihak-pihak yang memiliki wewenang serta kadangkala terjadi
konflik kepentingan instansi berwenang yang terjadi akhir-akhir ini,
disebabkan kurangnya penghayatan terhadap landasan kehidupan
berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Berbagai krisis yang melanda bangsa Indonesia, menimbulkan
berbagai kesenjangan sosial, yaitu kurang meratanya pengelolaan
pengamanan dan pengembangan wilayah mengakibatkan kesenjangan
pertumbuhan antar daerah.
Pengamanan pulau-pulau terluar merupakan salah satu upaya
pemerataan pembangunan yang berkeadilan dengan melibatkan
masyarakat dan didasarkan pada landasan pemikiran yang dapat menjamin
kepentingan dan kemakmuran bersama seperti yang diharapkan.
7. Paradigma Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan pengamanan pada pulau-pulau
terluar, maka digunakan paradigma nasional sebagai landasan utama yaitu,
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan
8

