Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
24
partisipasi adalah hak demokrasi untuk “urun rembug” dalam
menentukan jenis pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah
mereka.
c. Menurut L. Soetrisno 21 dalam bukunya Menuju
Masyarakat Partisipatif mengemukakan bahwa partisipasi
masyarakat partisipasi aktif baik dalam identifikasi masalah,
perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun evaluasi dalam
suatu kegiatan atau program pembangunan. Pemahaman arti
partisipasi tidak cukup hanya pada pengertian secara harfiah.
Memahami arti partisipasi dapat dilihat dari 3 pandangan, khususnya
dalam partisipasi pembangunan:
1) Cara pandang dimana partisipasi merupakan kegiatan
pembagian massal dari hasil-hasil pembangunan.
2) Cara pandang dimana masyarakat secara massal telah
menyumbang jerih payah dalam pembangunan.
3) Partisipasi harus terkait dengan pengambilan
keputusan di dalam pembangunan, misalnya pembangunan
hutan rakyat melalui strategi program penghijauan.
Partisipasi memang mempunyai arti yang sangat beragam,
sehingga selama 10 tahun terakhir ini, istilah partisipasi menjadi
sangat terkenal dalam konteks berbagai kegiatan pembangunan
kehutanan di Indonesia maupun di seluruh dunia. Partisipasi
masyarakat di dalam dan di sekitar hutan lebih lanjut akan
menyebabkan keterlibatan masyarakat dalam mengikuti perubahan
yang lebih nyata. Adanya perasaan ikut memiliki dan partisipasi
masyarakat menunjukkan adanya interaksi antara masyarakat
dengan hutan di dalam mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
Masyarakat sebanyak mungkin ikut serta atau berperan aktif
dengan pemerintah untuk menjamin keberhasilan pembangunan.
Partisipasi dapat berupa partisipasi buah pikiran atau ide, partisipasi
keterampilan atau tenaga, partisipasi sosial dan partisipasi dalam
pelaksanaan program. Dari partisipasi ini banyak hal yang dapat
21 Soetrisno, L , 1995. Menuju Masyarakat Partisipatif. Penerbit Kanisius, Yogyakarta

