Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

           d. Human Development Report, United Nations Development
           Programme (UNDP20) Tahun 1999. UNDP (1999), pemerintah yang
           baik dan bersih (good and clean govemace) memiliki unsur-unsur
           sebagai berikut:

                      1) Partisipasi. Semua golongan masyarakat mempunyai
                     hak yang sama dalam pengambilan keputusan, baik secara
                     langsung mapun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah
                     yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh
                     tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
                     mengungkapkan pendapat, serta kapasitas secara
                     konstruktif.
                     2) Supremasi hukum. Kerangka hukum harus adil dan
                    diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum
                    yang menyangkut hak azasi manusia.
                    3) Transparansi. Seluruh proses pemerintahan dan
                    lembaga-lembaga dibangun atas dasar akses informasi yang
                    bebas dan terbuka bagi publik dan informasi perlu dapat
                    diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, serta
                    informasi yang tersedia hendaknya dapat dimengerti dan
                    dipantau.
                    4) Cepat tanggap dalam pelayanan. Lembaga-lembaga
                    dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani
                    semua pihak yang berkepentingan.
                    5) Mampu membangun consensus. Tata pemerintahan
                    yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang
                    berbeda demi terbangunnya konsensus menyeluruh dalam
                    hal yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
                   apabila dimungkinkan konsensus dalam hal kebijakan-
                    kebijakan dan prosedur-prosedur.

20 UNDP adalah salah satu program di PBB yang bertujuan umtuk memberikan
rekomendasi bagi pembangunan, advokasi, dan memberikan dana-dana bantuan kepada
negara-negara berkembang.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10