Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
masyarakat dan mahasiswa dapat menjadi mitra polisi daram
menyelesaikan berbagai masalah sosial dalam masyarakat. Dan
agar dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, polisi harus
melakukan pendekatan humanistik dan profesional di lapangan dan
jeli dalam memahami permasalahan yang sedang dihadapi
masyarakat dan mahasiswa. Jika polisi tidak profesional dengan
pendekatan humanistis, maka polisi akan dipandang menyimpang
dari fungsinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan
masyarakat.
Membangun polisi sipil yang lebih mengedepankan
pendekatan humanistis dalam penegakan hukum apaTagl dalam
menangani aksi unjuk rasa bukanlah hal yang mudah. Akan tetapi
kaiau perubahan paradigma Ini tidak segera dilakukan, maka citra
polisi di mata masyarakat akan menjadi buruk. Kesalahan salah satu
oknum polisi saja di lapangan dengan bertindak represif akan
berakibat fatal terhadap citra kepolisian itu sendiri. Karena
masyarakat memandang polisi bukan sebagai perseorangan, tetapi
sebagai suatu institusi. Karena itu, tidak jarang kesalahan oknum
polisi digeneralisasi sebagai kesalahan institusi kepolisian,
b. Menurut Slamet, Y dalam bukunya Konsep-konsep Dasar
Partisipasi Sosial. Diterbitkan Pusat Antar Universitas-Studi
Sosial, Universitas Gadjah Mada (1989) mengemukakan bahwa
peran serta masyarakat adalah merupakan sasaran sekaligus alat
mencapai tujuan pembangunan, masyarakat sendirilah yang lebih
memahami kebutuhan serta prioritasnya, karenanya merekalah yang
berperan sebagai pelaku dan pengambil m anfaat Disebutkan
terdapat tiga aiasan mengapa partisipasi masyarakat diperlukan
dalam perencanaan pembangunan, yaitu (I) partisipasi masyarakat
merupakan alat untuk mengetahui infomasi mengenai kondisi,
kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, (2) masyarakat akan
lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika
dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan, karena mereka
akan lebih memahami dan merasa memiliki proyek tersebut, (3)

