Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang
datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
bangsadan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.6
h. Kasus Pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara
pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan penyelesaian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
pertanahan nasional.7
i. Konflik Pertanahan yang selanjutnya disingkat Konflik adalah
perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok,
golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai
kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.8
j. Perkara Pertanahan yang selanjutnya disingkat Perkara adalah
perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh
lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih
dimintakan penanganan perselisihannya di Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia.9
k. Sengketa Pertanahan adalah perselisihan yang terjadi antara
dua pihak atau lebih karena merasa diganggu dan dirugikannya pihak-
pihak tersebut untuk penggunaan hak dan penguasaan hak atas
tanahnya, yang penyelesaiannya melalui musyawarah atau melalui
6 Bidang Studi/Materi Pokok Ketahanan Nasional, Modul 1 s/d 3, Sub. B.S. Konsepsi
Ketahanan Nasional, Pokja Ketahanan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional RI Jakarta,
2011
7 BPN RI, kep. No. 34/2007, tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah
pertanahan.
8 Ibid
9 Ibid.

