Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

           mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
           segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang
           datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak
           langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
           bangsadan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.6

           h. Kasus Pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara
           pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional
           Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan penyelesaian
          sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
           pertanahan nasional.7

          i. Konflik Pertanahan yang selanjutnya disingkat Konflik adalah
          perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok,
          golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai
          kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.8

          j. Perkara Pertanahan yang selanjutnya disingkat Perkara adalah
          perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh
          lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih
          dimintakan penanganan perselisihannya di Badan Pertanahan Nasional
          Republik Indonesia.9

          k. Sengketa Pertanahan adalah perselisihan yang terjadi antara
         dua pihak atau lebih karena merasa diganggu dan dirugikannya pihak-
         pihak tersebut untuk penggunaan hak dan penguasaan hak atas
         tanahnya, yang penyelesaiannya melalui musyawarah atau melalui

6 Bidang Studi/Materi Pokok Ketahanan Nasional, Modul 1 s/d 3, Sub. B.S. Konsepsi
Ketahanan Nasional, Pokja Ketahanan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional RI Jakarta,
2011
7 BPN RI, kep. No. 34/2007, tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah
pertanahan.
8 Ibid
9 Ibid.
   1   2   3   4   5   6   7   8