Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Realitas ini
 membuktikan bahwa Pancasila patut menjadi pedoman dan pengarah
 bangsa agar tetap kokoh serta mampu melandasi pemecahan berbagai
 masalah bangsa, baik di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial
 Budaya maupun dibidang Pertahanan dan Keamanan.

           Sifat komunalistik religius yang bersumber dari hukum adat
 sebagai salah satu ciri yang tertuang dalam konsepsi Hukum Tanah
 Nasional ditunjukkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Pokok
 Agraria (UUPA). Dalam konsepsi hukum adat, sifat keagamaan hak
 ulayat masih belum jela s benar, dikarenakan rumusan norma
 tanah ulayat sebagai tanah bersama adalah "peninggalan nenek
 moyang" atau sebagai "karunia sesuatu kekuatan yang gaib", namun
 apabila konsepsi hukum tanah nasional dengan adanya keterkaitan
dengan sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" (Sila Kesatu Pancasila),
 maka tanah yang merupakan tanah bersama bangsa Indonesia
secara tegas dinyatakan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian sifat religiusnya menjadi jelas benar.

          Sifat religius hukum tanah nasional juga tampak dengan
apa yang tersurat dalam konsiderans dan rumusan Pasal 5
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang memuat
kandungan suatu pesan atau peringatan kepada pembuat
undang-undang agar dalam membangun hukum tanah nasional
tidak mengabaikan, melainkan harus mengindahkan unsur-unsur
yang bersandar pada hukum agama.

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
         Merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan dalam

produk peraturan perundang-undangan, sebagai instrumen dalam
mengatur sistem kehidupan nasional yang berlandaskan prinsip
demokrasi. Pokok-pokok pikiran yang tercantum di dalam Pasal 33
menekankan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13