Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Dengan diundangkan dan mulai berlakunya Undang-undang No.5
Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria” (Lembaran Negara 1960 No. 104), maka secara total hukum
Agraria Kolonial dihapuskan termasuk Buku ke-II Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai
hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
sehingga merupakan sejarah baru dan suasana baru bagi rakyat Indonesia
untuk dapat menikmati sepenuhnya Bumi, Air, dan kekayaan alam Indonesia
berdasarkan hukum Agraria Nasional yang populer dengan nama UUPA 1960.
Proses analisa hubungan sinergitas dalam kerangka hukum, dan
pembuatan konsepsi pemecahan masalah, memerlukan dasar/landasan
pemikiran sebagai piranti analis maupun pijakan bertindak. Landasan
pemikiran yang bersifat filosofis, yuridis maupun teoritis dimaksudkan untuk
mendapatkan kebenaran legal sekaligus kebenaran akademis. Untuk itu yang
utama digunakan Paradigma Nasional, sedangkan untuk mendapatkan
analisis sinergitas antar instansi Pemerintah dan Pihak ketiga menggunakan
perundang-undangan yang terkait, teori-teori yang relefan dan hasil-hasil dari
tinjauan pustaka.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan fdiif. Sebagai pandangan atau
falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dan
norma yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk
mewujudkannya melalui sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
9

