Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8
          pengadilan.10
          I. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
          pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang
          termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut
          sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak
          yang bersangkutan.11

10 Rusmadi Murad, S.H, M.H, Menyingkap tabir masalah pertanahan, Mandar maju, jakarta
2007
11 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, arah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta 2002),
   1   2   3   4   5   6   7   8   9