Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
berpikir untuk pencapaian cita-cita bersama dalam bernegara yaitu
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, wawasan nusantara sebagai landasan visional, ketahanan
nasional sebagai landasan konsepsional, RPJMN 2010-2014 dan
perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan operasional serta
norma-norma kepemimpinan sebagai landasan teori.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila merupakan landasan idiil yang tidak akan berubah,
karena nilai-nilai luhur Pancasila tersebut menjiwai dan melandasi
perumusan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia, sesuai dengan
yang tertulis di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai
ideologi negara, juga sebagai pandangan hidup bangsa/falsafah
budaya bangsa, adalah merupakan perjanjian hukum bangsa
Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai sosial budaya,
yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang beraneka ragam
suku, budaya, agama, dan sebagainya.
Sebagai paradigma nasional, Pancasila merupakan kerangka
berpikir, metode, landasan, tata cara, cita-cita dan sekaligus sebagai
tujuan bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
seharusnya selalu diaktualisasikan oleh para pemimpin bangsa
Indonesia. Disamping itu, sudah seharusnya nilai-nilai yang terdapat
dalam setiap sila Pancasila dijadikan sebagai ideologi pemersatu
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang dimaknai secara
utuh menyeluruh dengan implementasi setiap silanya sebagai
berikut:
1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa mengandung dimensi horisontal dan vertikal, tercermin
dalam diri pemimpin dan orang-orang yang dipimpinnya.
13