Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-
hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara15.
g. Supremasi itu artinya tempat tertinggi16. Supremasi hukum
dalam penulisan ini dimaksudkan sebagai upaya menempatkan
hukum pada posisi yang tertinggi dalam tata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan
kekuasaan paling tinggi dalam NKRI sebagaimana ditegaskan dalam
UUD 1945, bahwa Indonesia sebagai negara hukum.
h. Mewujudkan supremasi hukum adalah proses untuk
menempatkan hukum ditempat tertinggi agar hukum dapat dijadikan
sebagai pedoman perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, sehingga hukum dapat memberikan jaminan
terciptanya keadilan, dimana setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali17.
i. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berisi
keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan (TAHG),
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya18.
j. Quantum adalah menggunakan energi yang "sedikit” tetapi
memberikan dampak yang lebih besar. Makna quantum dalam
konteks kepemimpinan adalah seorang pemimpin akan memberikan
dampak dan energi yang sangat besar kepada organisasi dan
seluruh anggotanya19. Quantum leadership adalah konsep
15 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, “Penegakan Hukum”, Jakarta, 2010
16 Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III Tahun 2005, Balai Pustaka, Jakarta.
17 A .V.Dicey,Introduction to Study o f The Law o f The Conssitution,Ninth Edition,Macmil lan And
Co,Limited ST,Martin's Street,London, 1952)
,s Modul Eleaming, BS. Ketahanan Nasional, PPRA XLVI Tahun 2011.
19 A.B.Susanto & Koesnadi.Kardi, 2003, Quantum Leadership,Gasindo, Jakarta.
10