Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

mesti dilaksanakan dalam implementasi nilai-nilai kepemimpinan
   nasional di Ombudsman sehingga akan melakukan penegakan
   supremasi hukum dan ketahanan nasional. Hal ini berarti Pancasila
  merupakan asas politik yang harus dipedomani dalam
  penyelenggaraan pemerintahan, direfleksikan dalam kecintaannya
  kepada bangsa dan negara, pandangan politik yang luas, cara
  berpikirnya berdasarkan kebenaran Pancasila secara refleksi final,
  gaya kepemimpinan di Ombudsman sebagai pimpinan-pimpinan
  pengawasan pelayanan publik maupun pada pandangan hidup
  bangsa, setia tidak tergoyahkan terhadap nilai-nilai hakiki yang
 dirumuskan dalam Pancasila.

b. UUD NR11945 sebagai landasan Konstitusional

           Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dicantumkan tujuan
 nasional yang berisikan bagaimana arah pelaksanaan
 pembangunan dilaksanakan yaitu untuk melindungi segenap bangsa
 Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
 kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
 melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
 perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan UUD NRI 1945
 merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad
 bangsa Indonesia; merupakan sumber, cita-cita hukum dan moral
bangsa yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional
maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa didunia.
Dengan UUD NRI 1945 hasil amandemen sebagai landasan
konstitusional merupakan hukum dasar tertulis yang berisi norma-
norma, aturan-aturan atau ketentuan yang harus ditaati dan bersifat
mengikat bagi setiap lembaga negara dan setiap warga negara
Indonesia. UUD NRI 1945 merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang ada didalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dimana sumber hukum tersebut disesuaikan
dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap
peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan

                                         12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15