Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
Supremasi hukum adalah teori ilmu hukum yang disebut asas
legalitas dimana semua hukum yang mengatur negara harus dalam
bentuk tertulis.9 Supremasi hukum menempatkan hukum sebagai
Panglima didalam menyelesaikan setiap permasalahan. Penegakan
supremasi hukum mencakup yurisdiksi hukum nasional dan
yurisdiksi hukum asing, sesuai kesepakatan dan kaidah hukum
internasional pada tataran bilateral, regional dan global.10
d. Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan, datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.11
9 http://agusfirman.wordpress.com/2009/05/14/arti-supremasi-hukum/diakses 7 Mei 2011.
10 Linggawati Hakim, S.H., LL.M, Kebijakan dan strategi politik luar negeri dalam rangka
penegakan supremasi hukum di Indonesia, Lemhannas RI, 2011.
u Syafran Sofyan, Konsepsi Ketahanan Nasional dalam rangka Supremasi Hukum,
Lemhannas RI Juni 2011.

