Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

                     Supremasi hukum adalah teori ilmu hukum yang disebut asas
             legalitas dimana semua hukum yang mengatur negara harus dalam
             bentuk tertulis.9 Supremasi hukum menempatkan hukum sebagai
             Panglima didalam menyelesaikan setiap permasalahan. Penegakan
            supremasi hukum mencakup yurisdiksi hukum nasional dan
            yurisdiksi hukum asing, sesuai kesepakatan dan kaidah hukum
            internasional pada tataran bilateral, regional dan global.10

            d. Ketahanan Nasional.
                     Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik

             bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
             nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
            mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
            dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
            hambatan dan gangguan, datang dari luar maupun dari dalam,
            untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa
            dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.11

9 http://agusfirman.wordpress.com/2009/05/14/arti-supremasi-hukum/diakses 7 Mei 2011.
10 Linggawati Hakim, S.H., LL.M, Kebijakan dan strategi politik luar negeri dalam rangka

    penegakan supremasi hukum di Indonesia, Lemhannas RI, 2011.
u Syafran Sofyan, Konsepsi Ketahanan Nasional dalam rangka Supremasi Hukum,

    Lemhannas RI Juni 2011.
   1   2   3   4   5   6   7   8