Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

BAB II
                            LANDASAN PEMIKIRAN DAN TEORI

  6. Umum.
           Penyelesaian konflik perbatasan maritim Indonesia-Malaysia guna

 penegakan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional, tidak akan
 terlepas dari landasan pemikiran yang berkaitan dengan Pancasila sebagai
 landasan Idiil, UUD Tahun 1945 sebagai landasan Konstitusional,
 Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional, ketahanan nasional
 sebagai landasan Konsepsional, UNCLOS 1982 sebagai landasan
 Operasional (UU No. 17 /1985) dengan dukungan teori-teori dan tinjauan
 pustaka yang berkaitan dengan hal di atas.

 7. Paradigma Nasional.

           a. Pancasila sebagai landasan Idiil.
                    Pancasila sebagai ideologi terbuka nasional telah dinyatakan

           dan diterima sebagai falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa
           atau ideologi nasional dan sebagai dasar negara. Pancasila
           merupakan sumber segala sumber hukum dan sebagai asas
          kerohanian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
          mencapai tujuan nasional, dalam implementasi nilai-nilai Pancasila
          harus ditempatkan sebagai “M argin o f Appreciation”, dan
          merupakan “ The Ultim ate P articularistic values" untuk menguji
          legitimasi yuridis, sosiologis, filosofis dan politis produk hukum di
          tanah air12, termasuk produk hukum yang mengatur tentang batas
          maritim, Pancasila sebagai sumber hukum nasional juga digunakan
          sebagai landasan hukum dan berpijak didalam penyelesaian konflik
          perbatasan maritim Indonesia-Malaysia.

12 DR Saafroedin BAHAR, Pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional
    terbuka guna penegakan hukum dalam rangka ketahanan nasional, Lemhannas RI,
    Juni 2011.

                                                        8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11