Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN DAN TEORI
6. Umum.
Penyelesaian konflik perbatasan maritim Indonesia-Malaysia guna
penegakan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional, tidak akan
terlepas dari landasan pemikiran yang berkaitan dengan Pancasila sebagai
landasan Idiil, UUD Tahun 1945 sebagai landasan Konstitusional,
Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional, ketahanan nasional
sebagai landasan Konsepsional, UNCLOS 1982 sebagai landasan
Operasional (UU No. 17 /1985) dengan dukungan teori-teori dan tinjauan
pustaka yang berkaitan dengan hal di atas.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai landasan Idiil.
Pancasila sebagai ideologi terbuka nasional telah dinyatakan
dan diterima sebagai falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa
atau ideologi nasional dan sebagai dasar negara. Pancasila
merupakan sumber segala sumber hukum dan sebagai asas
kerohanian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional, dalam implementasi nilai-nilai Pancasila
harus ditempatkan sebagai “M argin o f Appreciation”, dan
merupakan “ The Ultim ate P articularistic values" untuk menguji
legitimasi yuridis, sosiologis, filosofis dan politis produk hukum di
tanah air12, termasuk produk hukum yang mengatur tentang batas
maritim, Pancasila sebagai sumber hukum nasional juga digunakan
sebagai landasan hukum dan berpijak didalam penyelesaian konflik
perbatasan maritim Indonesia-Malaysia.
12 DR Saafroedin BAHAR, Pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional
terbuka guna penegakan hukum dalam rangka ketahanan nasional, Lemhannas RI,
Juni 2011.
8

