Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

            b. UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional.
                     Konsepsi penyelesaian konflik perbatasan maritim Indonesia-

           Malaysia terutama dalam kaitannya dengan penegakan supremasi
           hukum dalam rangka ketahanan nasional, semangat dan aplikasinya
           dapat dilihat pada pasal-pasal yang tertuang di dalam UUD 1945;

                     1) UUD 1945 Pasal 1, Ayat (3 ): Negara Indonesia adalah
                     negara hukum. Penegasan ayat ini menjadi penting dan
                     menjadi landasan pemikiran dalam pembahasan karya tulis
                     ini, mengingat setiap kebijakan yang dihasilkan untuk
                     menyelesaikan permasalahan bangsa, khususnya dalam
                     penyelesaian konflik perbatasan maritim tersebut dan dalam
                     upaya-upaya penegakan supremasi hukum harus berdasar
                     pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum.
                     2) UUD 1945 Pasal 25, Wilayah Negara, Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
                     kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-
                    batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
                    sehingga supremasi hukum yang diterapkan memberikan
                    manfaat besar bagi bangsa Indonesia sekaligus memberikan
                    kenyamanan bagi negara tetangga yang berbatasan
                    langsung dengan Indonesia, khususnya di wilayah
                    perbatasan maritim.

         c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
                    Wawasan Nusantara merupakan suatu konsepsi kesamaan

         “pola berfikir” yang harus ditanamkan kepada setiap anak bangsa
         Indonesia, terutama bagi para penentu kebijakan, sebagai wawasan
         atau cara pandang tentang dirinya yang sarwa nusantara dan
         lingkungan yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD
         1945 dengan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
         serta kesatuan wilayah.13 Sebagai landasan visional, konsepsi dasar

13 Marsma TNI (Pum) H.A. Gani Yusuf, S.IP, Implementasi Wawasan Nusantara dalam
    rangka Supremasi Hukum, Lemhannas RI, Juni 2011.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12