Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
b. UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional.
Konsepsi penyelesaian konflik perbatasan maritim Indonesia-
Malaysia terutama dalam kaitannya dengan penegakan supremasi
hukum dalam rangka ketahanan nasional, semangat dan aplikasinya
dapat dilihat pada pasal-pasal yang tertuang di dalam UUD 1945;
1) UUD 1945 Pasal 1, Ayat (3 ): Negara Indonesia adalah
negara hukum. Penegasan ayat ini menjadi penting dan
menjadi landasan pemikiran dalam pembahasan karya tulis
ini, mengingat setiap kebijakan yang dihasilkan untuk
menyelesaikan permasalahan bangsa, khususnya dalam
penyelesaian konflik perbatasan maritim tersebut dan dalam
upaya-upaya penegakan supremasi hukum harus berdasar
pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2) UUD 1945 Pasal 25, Wilayah Negara, Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-
batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
sehingga supremasi hukum yang diterapkan memberikan
manfaat besar bagi bangsa Indonesia sekaligus memberikan
kenyamanan bagi negara tetangga yang berbatasan
langsung dengan Indonesia, khususnya di wilayah
perbatasan maritim.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara merupakan suatu konsepsi kesamaan
“pola berfikir” yang harus ditanamkan kepada setiap anak bangsa
Indonesia, terutama bagi para penentu kebijakan, sebagai wawasan
atau cara pandang tentang dirinya yang sarwa nusantara dan
lingkungan yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dengan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah.13 Sebagai landasan visional, konsepsi dasar
13 Marsma TNI (Pum) H.A. Gani Yusuf, S.IP, Implementasi Wawasan Nusantara dalam
rangka Supremasi Hukum, Lemhannas RI, Juni 2011.

