Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
6) menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
b. UU No 30 tahun 2007 tentang Energi
Pasal 7 menyatakan:
(1) Harga energi ditetapkar berdasarkan nilai keekonomian
berkeadilan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dans subsidi
untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur derigan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010
Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan
Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Dalam Pasal 24 menyatakan:
(7) Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung
berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan dalam
kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split yang
didalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh
kontraktor.
(8) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi
minyak mentah dan/atau gas bumi yang dihasilkannya untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(9) Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan minyak
mentah dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.

