Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

       6) menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan
            kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga
            kelestarian lingkungan hidup.

b. UU No 30 tahun 2007 tentang Energi
       Pasal 7 menyatakan:
       (1) Harga energi ditetapkar berdasarkan nilai keekonomian
       berkeadilan.
       (2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dans subsidi
       untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
       (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi,
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur derigan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010
Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan
Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

       Dalam Pasal 24 menyatakan:
       (7) Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung
       berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan dalam
       kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split yang
       didalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh
       kontraktor.
       (8) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
       menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi
       minyak mentah dan/atau gas bumi yang dihasilkannya untuk
       memenuhi kebutuhan dalam negeri.
       (9) Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan minyak
       mentah dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
       dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.
   1   2   3   4   5   6   7