Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

  d. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
  42/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak
  Dan Gas Bumi

         Dalam Pasal 3 menyatakan:
         (1) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
        dapat diekspor atau diimpor setelah mempertimbangkan kondisi
         pasokan dan kebutuhan di dalam negeri
        (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1), Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas menerbitkan
        rekomendasi mengenai jenis dan jumlah Minyak dan Gas Bumi yang
        dapat diekspor atau diimpor.

 e. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor:6
 Tahun 2010 Tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi
 Minyak Dan Gas Bumi

        Dalam Pasal 2 menyatakan: Setiap usaha Eksplorasi dan Eksploitasi
 wajib bertujuan mendukung pencapaian sasaran program Pemerintah
 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
 kebijakan Pemerintah lainnya yang mendukung peningkatan produksi
 Minyak dan Gas Bumi.

9. Landasan Teori

 a. Peak Oil Theory
        Teori ini dikemukan oleh ahli geofisika asal AS, Marion King Hubber

 pada tahun 1956. Teori ini adalah sebuah model untuk mengestimasi
 puncak produksiminyak dunia. Para pendukung teori ini, meyakini bahwa
 produksi minyak mentah saat ini sudah atau akan segera mencapai titik
 puncak untuk kemudian stagnan sebelum akhirnya mengalami penurunan
 produksi dengan cepat secara permanen15.

15 Klare M, Blood and Oil : The Dangers and Consequences o f America’s Growing
          Petroleum Dependency, Penguin Books, Londos 2004, hal 72
   1   2   3   4   5   6   7   8