Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
d. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
42/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak
Dan Gas Bumi
Dalam Pasal 3 menyatakan:
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat diekspor atau diimpor setelah mempertimbangkan kondisi
pasokan dan kebutuhan di dalam negeri
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas menerbitkan
rekomendasi mengenai jenis dan jumlah Minyak dan Gas Bumi yang
dapat diekspor atau diimpor.
e. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor:6
Tahun 2010 Tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi
Minyak Dan Gas Bumi
Dalam Pasal 2 menyatakan: Setiap usaha Eksplorasi dan Eksploitasi
wajib bertujuan mendukung pencapaian sasaran program Pemerintah
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
kebijakan Pemerintah lainnya yang mendukung peningkatan produksi
Minyak dan Gas Bumi.
9. Landasan Teori
a. Peak Oil Theory
Teori ini dikemukan oleh ahli geofisika asal AS, Marion King Hubber
pada tahun 1956. Teori ini adalah sebuah model untuk mengestimasi
puncak produksiminyak dunia. Para pendukung teori ini, meyakini bahwa
produksi minyak mentah saat ini sudah atau akan segera mencapai titik
puncak untuk kemudian stagnan sebelum akhirnya mengalami penurunan
produksi dengan cepat secara permanen15.
15 Klare M, Blood and Oil : The Dangers and Consequences o f America’s Growing
Petroleum Dependency, Penguin Books, Londos 2004, hal 72

