Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Pancasila, yang bermakna berbagai keragaman etnis, agama, adat-istiadat,
bahasa daerah, budaya dan lainnya, yang ’mewujud’ menjadi satu
kesatuan tanah air, satu bangsa, dan satu Bahasa Indonesia.
Dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, nilai-nilai
dari berbagai perbedaan yang ada, seperti suku, agama, ras atau
antargolongan (SARA), merupakan realita yang harus dipahami dan
didayagunakan untuk memajukan negara dan bangsa. Dalam kondisi
kemajemukan masyarakat Indonesia yang pernah dalam jangka waktu
yang lama mengalami penjajahan, merasa senasib dan sepenanggungan
yang kemudian bertekad untuk mengusir penjajah dari Indonesia. Dengan
semangat kebersamaan, bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan
bersama-sama. Menyatunya pemikiran-pemikiran tentang pentingnya
persatuan, tekad dan keinginan merdeka tersebut, membuat masyarakat
Indonesia menjadi satu dalam Kebhinnekaan. Kemerdekaan tersebut harus
diisi dengan kebijakan dan usaha-usaha konkrit demi tercapainya tujuan
bersama yaitu ’’melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial”2, dalam kaitan
dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka harus selalu mengutamakan
kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah.
Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Udang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimaksudkan untuk
mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Otonomi dilakukan
juga dengan ekspektasi agar daerah memiliki daya saing dan keunggulan
lokal. Dari dimensi pengelolaan anggaran, misalnya lebih dari 67% porsi
anggaran belanja Negara telah beralih pengelolaannya dari Pemerintah ke
pemerintah daerah. Bersama dengan berpindahnya kewenangan pusat
kedaerah, nyatanya tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat masih jauh dari tercapai, buktinya, jumlah orang miskin tidak
2 Pembukaan UU D NW Tahun 1S45.
2

