Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

akan kehilangan kedaulatannya sebagai warga negara melainkan hanya
 kekuasannya dalam memerintah saja yang dialihkan kepada wakilnya.

           Namun demikian, apabila memperhatikan fakta yang ada, para elit
 politik baik dalam daerah ataupun pusat seperti belum memahami esensi
 ini, maka fenomena yang ada sepertinya bukan saja terjadi alih kekuasaan
 melainkan juga alih kedaulatan, jadi tidak heran lagi jika para elie politik
tersebut malah lupa akan fungsinya sebagai “pelayan” dari masyarakat.
Seringkali mereka beranggapan bahwa fungsi rakyat hanyalah sebagai alat
untuk memperoleh kekuasaan. Dalam hal kewenangan sesuai yang
diamanatkan oleh U U no. 32/2004, Otonomi Daerah adalah kewenangan
Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pengertian Otonom secara bahasa adalah kewenangan/kekuasaan
sedangkan daerah adalah suatu wilayah/area, dengan demikian pengertian
secara istilah otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu
wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan
wilayah/daerah dan masyarakat itu sendiri. Dan pengertian lebih luas lagi
adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur
dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah dan masyarakat itu
sendiri mulai dari ekonomi, politik dan pengaturan perimbangan keuangan
termasuk pengaturan sosial, budaya, dan idiologi yang sesuai dengan
tradisi adat istiadat daerah lingkungannya, namun dalam implementasinya
masyarakat kurang mendapat tempat untuk menyalurkan aspirasinya dan
belum diikutsertakan secara optimal dalam berbagai perumusan kebijakan
daerah. Dari sisi aparatur pemerintah, juga telah terjadi perpindahan
Pegawai Negeri Sipil (P N S ) dari pusat ke daerah mencapai lebih dari 2,5
juta orang, lebih banyak PN S Daerah daripada dipusat4. Otonomi Daerah
dalam pelaksanaannya memang menuntut akselerasi peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SD M ) pada setiap level pemerintahan daerah demi
terciptanya keselarasan pembangunan daerah dengan perencanaan makro

4 Data Badan Kepegawaian Negara menyebutkan jum lah PNS di Indonesia mencapai angka 4,7
     juta pada tahun 2011.

                                                4
   13   14   15   16   17   18   19   20