Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
menurun, bahkan dalam level tertentu justru meningkat dan menjadi
fenomena yang mudah ditemukan dimana-mana. Selain itu, menguatnya
politik identitas diri selama pelaksanaan otonomi daerah telah
menyebabkan satu daerah berusaha melepaskan diri dari induknya (NKRI)
yang sebelumnya telah menyatu, otonomi daerah juga dibayang-bayangi
oleh potensi konflik horisontal yang bernuansa etnis. Otonomi daerah
masih menjadi isu pergeseran kekuasaan di kalangan elit politik. Pemilihan
Kepala Daerah Langsung (Pilkada) yang diharapkan menjadi pintu masuk
bagi demokratisasi politik, sosial dan ekonomi di tingkat lokal mengandung
banyak peluang bagi proses peminggiran kepentingan rakyat dan
menguntungkan kepentingan elit lokal. Selain itu, dalam pelaksanaan
otonomi daerah juga masih diwarnai dengan menguatnya ego kedaerahan
khususnya untuk daerah yang kaya Sumber Daya Alam (SD A), hal ini
menjadi salah satu penyebab timpangnya pembangunan antar daerah,
semangat kerjasama yang seharusnya dilakukan antar daerah kurang
mendapat perhatian, maka sudah menjadi pemandangan umum jika ada
suatu daerah yang demikian maju dalam bidang pembangunan sementara
daerah lain tidak mampu berkembang. Sementara itu, seiring
berkembangnya kehidupan demokrasi yang pesat, masih banyak daerah
yang belum mampu mengadaptasi perkembangan demokrasi tersebut.
Kehidupan demokrasi di daerah terlihat hanya pada saat menjelang
pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden (Pemilu) dan Anggota
DPR/DPRD maupun pada saat menjelang Pilkada. Pilkada yang
notabenenya di adaptasi dari Pemilu, dapat dikatakan sebagai wujud
kemajuan demokrasi di Indonesia yang lazim disimbolkan sebagai: dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat3. Adapun sistem demokrasi di
Indonesia ini menganut prinsip demokrasi perwakilan, dimana rakyat
dituntut guna menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakilnya yang akan
menduduki tahta di pemerintahan. Namun esensi dari sistem ini yang
harus di cermati bagi semua pihak adalah “memilih”, bukan berarti rakyat
3 Anw ar Cengkeng Teori dan Hukum Konstitusi,In-TRANS,Malang,2008,him. 12.
3

