Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

Republik Indonesia harus berkiblat kepada demokrasi yang berlandaskan
Pancasila Hal itu mengisyaratkan bahwa semua peraturan yang diberlakukan
di Negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila sebagai
sumber dari semua produk hukum di Indonesia27. Sebagai negara hukum,
Indonesia menempatkan hukum sebagai supremasi dalam mengelola
ketatanegaraan, namun yang terjadi di era reformasi ini, hampir semua produk
undang-undang mengalami revisi, walaupun sebenarnya revisi tersebut sangat
diperlukan agar selaras dengan tuntutan perkembangan jaman, namun yang
disayangkan revisi yang dihasilkan justru banyak menimbulkan situasi kontra
produktif, seperti Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi
daerah, dimana implementasinya banyak menimbulkan multi tafsir yang
cenderung mengarah kepada egoisme kedaerahan secara berlebihan dan
banyak memicu terjadinya benturan antar masyarakat maupun dengan pihak
pemerintah, demikian halnya dengan UUD NRI 1945 yang mengalami
amandemen sebanyak 4 kali, materi hasil amandemen dinilai banyak kalangan
terlalu berlebihan, pasal-pasal yang diamandemen justru banyak yang
bertentangan dengan semangat awal lahirnya UUD 1945, karena isinya dinilai
banyak yang mengarah pada pola-pola liberal28.

         Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, terdiri atas rangkaian nilai-nilai
luhur bangsa, seharusnya tetap dijadikan sebagai Visi bangsa dan difungsikan
sebagai acuan bagi kehidupan pribadi dan sosial yang Pancasilais guna
terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional, artinya nilai-nilai yang terkandung
pada setiap sila Pancasila harus menjadi nafas kehidupan bagi setiap
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di era reformasi
sekarang ini bangsa Indonesia semakin menjauh dari nilai-nilai luhur budaya
bangsa, yaitu semakin kehilangan sifat kebersamaan, kekeluargaan, gotong-
royong, serta rasa senasib sepenanggungan, karena terperangkap oleh arus
kepentingan isu-isu globalisasi.

         a. Implementasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
                  Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa digali dari nilai-nilai agama, yang

         mengajarkan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa,

27 lbid-2.
28 A SS. Tambunan. 2012. “Modul-4 Bidang Ideologi”. Lemhannas RI. halaman-63.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18