Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
dan hubungan manusia dengan sesama manusia pemeluk agama, oleh
karena itulah negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing, hal ini ditegaskan dalam UUD
NRI 1945, pasal 29, ayat (1), yang menyatakan : Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang pada ayat (2) menyatakan : negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Pasal ini secara implisit mewajibkan setiap warga
negara untuk memeluk agama yang diyakininya, wajib menjalankan
ajaran agamanya secara baik dan benar serta mengharuskan setiap
pemeluk agama memiliki toleransi diantara umat beragama dan antar
umat beragama harus mampu hidup berdampingan. Kenyataan yang
kita hadapi di era reformasi saat ini sungguh berbanding terbalik, yang
muncul adalah semakin menguatnya sikap intoleransi, dan penguatan
dikotomi antara agama dan negara difasilitasi oleh beragam kepentingan
pragmatis, masing-masing atas nama kelompok mendedahkan dirinya
dalam distingsi keagamaan, kekerasan antar umat beragama seakan tak
terbendung, faktanya konflik-konflik antar pemeluk agama semakin
merebak, seperti yang terjadi di Poso Sulawesi Tengah pada tanggal 24
Desember 199829, di Maluku Ambon pada Januari 1999, serta
serangkaian aksi terorisme di tanah air yang bermuatan agama dan
kekerasan kepada sesama pemeluk agama seperti : di Cikeusik
Pandeglang Banten, Temanggung, Tasikmalaya serta beberapa wilayah
lainnya (lihat lampiran-4). Tafsir kebangsaan tidak bisa dibiarkan
mengalir diantara ragam kepentingan dan agama, sebagai sebuah
wacana, tafsir agama tetap sebuah niscaya di ranah Republik Indonesia,
tetapi harus tetap didasarkan pada semangat kewarganegraaan (spirit of
citizenship), karena agama berdimensi supranatural sementara negara
bangsa berdimensi natural, walaupun dalam prakteknya keduanya tidak
dapat dipisahkan
Hal inilah yang menuntut perhatian ekstra dari pemerintah dan
berbagai pihak, karena tanggung jawab pembinaan terhadap umat
29 Andi Muh. Darlis. 2012. "Konflik Komunal” Study dan Rekonsiliasi Konflik Poso". Yogyakarta.
Mata Padi Pressindo. Cetakan Pertama, Mei 2012. halaman-45.

