Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

         dan hubungan manusia dengan sesama manusia pemeluk agama, oleh
         karena itulah negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk
         agama dan kepercayaan masing-masing, hal ini ditegaskan dalam UUD
         NRI 1945, pasal 29, ayat (1), yang menyatakan : Negara berdasar atas
         Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang pada ayat (2) menyatakan : negara
         menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
         masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
         kepercayaannya itu. Pasal ini secara implisit mewajibkan setiap warga
         negara untuk memeluk agama yang diyakininya, wajib menjalankan
         ajaran agamanya secara baik dan benar serta mengharuskan setiap
         pemeluk agama memiliki toleransi diantara umat beragama dan antar
         umat beragama harus mampu hidup berdampingan. Kenyataan yang
         kita hadapi di era reformasi saat ini sungguh berbanding terbalik, yang
         muncul adalah semakin menguatnya sikap intoleransi, dan penguatan
         dikotomi antara agama dan negara difasilitasi oleh beragam kepentingan
         pragmatis, masing-masing atas nama kelompok mendedahkan dirinya
         dalam distingsi keagamaan, kekerasan antar umat beragama seakan tak
         terbendung, faktanya konflik-konflik antar pemeluk agama semakin
         merebak, seperti yang terjadi di Poso Sulawesi Tengah pada tanggal 24
         Desember 199829, di Maluku Ambon pada Januari 1999, serta
         serangkaian aksi terorisme di tanah air yang bermuatan agama dan
         kekerasan kepada sesama pemeluk agama seperti : di Cikeusik
         Pandeglang Banten, Temanggung, Tasikmalaya serta beberapa wilayah
         lainnya (lihat lampiran-4). Tafsir kebangsaan tidak bisa dibiarkan
         mengalir diantara ragam kepentingan dan agama, sebagai sebuah
         wacana, tafsir agama tetap sebuah niscaya di ranah Republik Indonesia,
         tetapi harus tetap didasarkan pada semangat kewarganegraaan (spirit of
         citizenship), karena agama berdimensi supranatural sementara negara
         bangsa berdimensi natural, walaupun dalam prakteknya keduanya tidak
         dapat dipisahkan

                   Hal inilah yang menuntut perhatian ekstra dari pemerintah dan
         berbagai pihak, karena tanggung jawab pembinaan terhadap umat

29 Andi Muh. Darlis. 2012. "Konflik Komunal” Study dan Rekonsiliasi Konflik Poso". Yogyakarta.
Mata Padi Pressindo. Cetakan Pertama, Mei 2012. halaman-45.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18