Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

yang lahir dari perbedaan tersebut ternyata kian meningkat skala dan
intensitasnya. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan penanganan konflik
sosial melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2012. Kebijakan ini diharapkan
mampu menjadi acuan yuridis bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam
menangani konflik sosial Meskipun telah disahkan pemerintah, namun kebijakan
tersebut masih mendapatkan penolakan dan sebagaian kalangan karena UU
tersebut dianggap memberikan justifikasi terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat
keamanan. Pasal 12 dan 13 memungkinkan keterlibatan aparat keamanan (TNI
dan Polri) untuk menghentikan kekerasan fisik dalam konflik sosial.

         Konflik sosial yang banyak terjadi diberbagai daeah pada dasarnya
bersumber dari berbagai persoalan sosial yang terjadi di pedesaan. Desa yang
merupakan sistem pemerintahan terkecil tempat awal tumbuhnya demokrasi
komumtarian, semangat kesamaan nilai, kekerabatan sosial, sistem kepercayaan
{truzteo) serta masyarakat tatap muka yang interpersonal dan informal (face to
foco community) kini juga mengalami polarisasi dan diferensiasi kepentingan
sehingga menjadi rentan terhadap konflik komunal Semangat kebersamaan dan
toleransi yang pernah tumbuh kini mengalami degradasi dan jika kondisi ini terus
berlangsung, maka dapat melahirkan disharmoni dan disintegrasi dalam
kehidupan masyarakat, serta dapat menjurus terjadinya disintegrasi nasional.
Untuk itu diperlukan kerangka konsepsi kebijakan dan strategi optimalisasi
kewaspadaan nasional terhadap konflik sosial di pedesaan yang menjadi sarana
pendidikan politik masyarakat sehingga terbangun kesadaran politik masyarakat
pedesaan untuk memelihara semangat persatuan dan kesatuan serta
meningatkan ketahanan nasional.

25. Kebijakan

         Keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai tujuannya, tidak hanya
ditentukan oleh dimilikinya sumber daya alam yang melimpah ruah, akan tetapi
sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Bahkan ada yang
mengatakan bahwa "Bangsa yang besar dapat dilihat dari kualitas/karakter
bangsa (manusia) itu sendiri". Pembangunan Karakter (Character Building) adalah
suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau
membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia

                                                                                                                      71
   1   2   3   4   5   6   7   8