Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Untuk menciptakan keteraturan sosial di pedesaan, warga desa
harus memahami sistem nilai dan norma yang berlaku ditengah
masyarakat, termasuk memahami peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Nilai dan norma atau aturan yang berlaku harus menjadi pedoman
dalam membangun interaksi sosial Adanya pemahaman masyarakat
terhadap sistem nilai atau aturan yang berlaku akan membentuk
masyarakat yang taat aturan, sehingga akan terbangun keteraturan dan
keselarasan dalam membangun interaksi sosial. Terbangunnya keteraturan
sosial dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat akan dapat mencegah
munculnya bibit perpecahan yang dapat berkembang menjadi konflik sosial.
c. Meningkatkan Konsolidasi antar Warga Desa
Terjadinya konflik sosial sering disebabkan karena warga desa
cenderung lengah atau kurang peduli terhadap bibit-bibit perpecahan yang
muncul dari adanya perbedaan pendapat yang tajam Berbagai perbedaan
pandangan tersebut semakin lama semakin membesar dan timbul gesekan
atau perselisihan antar individu yang selanjutnya mendapatkan dukungan
atau solidaritas dari kelonpoknya Perselisihan yang melibatkan antar
kelompok selanjutnya dapat menimbulkan konflik terbuka yang kadang
disertai dengan kekerasan (violent conflict).
Untuk mengantisipasi terjadinya konflik terbuka (manifest), perlu
adanya konsolidasi antar warga untuk membuka ruang dialog dan
mengatasi berbagai perbedaan yang ada agar perselisihan antar individu
tidak melebar menjadi pertikaian antar kelompok warga. Konsolidasi antar
warga juga dapat dilakukan secara berkala melalui berbagai pertemuan
tatap muka antar warga dan membahas berbagai persoalan lingkungan
sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan atau ketidakteraturan sosial
(social disorder). Berjalannya konsolidasi antar warga desa menunjukkan
meningkatnya kewaspadaan nasional terhadap konflik sosial.
76

